Murung Raya Mulai Penetapan Batas Desa, Gunakan Teknologi Geospasial
Font Terkecil
Font Terbesar
Murung Raya, MD News Indonesia.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mulai menetapkan titik koordinat batas desa secara bertahap. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas batas administrasi desa, meningkatkan efektivitas pemerintahan, serta mencegah potensi sengketa batas wilayah.
Proses ini diawali dengan pelatihan yang melibatkan 116 peserta dari desa, 10 orang dari kecamatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pelatihan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan ketepatan dan kesesuaian dengan standar pemetaan nasional.
Abikson, S.Sos., M.IP., perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, menegaskan pentingnya penetapan titik koordinat dengan melibatkan tenaga terlatih. "Kami sudah memfasilitasi desa dan kecamatan untuk mulai menentukan titik koordinat. Beberapa kecamatan, seperti Murung dan Tanah Siang, telah memulai proses ini, meskipun masih perlu penyesuaian dengan format BIG," ujarnya. Kamis, 20/03/2025.
Kepala DPMD Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa tahapan penetapan batas desa meliputi survei, pemetaan wilayah, serta musyawarah bersama pihak terkait. "Kami bekerja sama dengan BIG untuk memastikan akurasi dalam pemetaan. Hasilnya akan dibahas dan disepakati melalui rapat musyawarah," katanya.
Ia menambahkan bahwa proses ini akan berlangsung dalam jangka panjang, mengingat luas Kabupaten Murung Raya mencapai 23.700 km². "Provinsi Jawa Barat saja membutuhkan waktu 10 tahun untuk menyelesaikan pemetaan wilayahnya secara bertahap. Di Murung Raya, kami tidak lagi menggunakan patok sebagai penanda batas, tetapi titik koordinat berbasis teknologi," tambahnya.
Diharapkan, penetapan batas desa berbasis titik koordinat ini dapat berjalan lancar dan menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menghindari sengketa batas wilayah di masa depan. (DAHLI)