Mediasi Sengketa Seleksi Perangkat Desa Malasan Buntu, Dugaan Kecurangan Mencuat
PURUK CAHU, MD News Indonesia.com– Konflik dalam seleksi perangkat Desa Malasan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, kian memanas. Rapat mediasi yang digelar di kantor Desa Malasan pada Senin (13/1/2025) oleh pihak Kecamatan Murung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparatur desa tidak berhasil mencapai kesepakatan. Sengketa ini dipicu keberatan sejumlah calon perangkat desa atas hasil seleksi yang diselenggarakan pada 31 Desember 2024.
Heri, perwakilan Panitia Kecamatan Murung, mengungkapkan bahwa mediasi tersebut gagal menemukan solusi. “Belum ada titik temu karena para calon tetap mempertahankan hasil seleksi yang pertama. Mediasi selanjutnya akan dilanjutkan di tingkat kecamatan sambil menunggu kehadiran Camat dari Jakarta untuk mendampingi Pj Bupati,” ujar Heri kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Ketua BPD Desa Malasan, Dinal, menjelaskan bahwa mediasi ini dipicu oleh laporan tiga calon perangkat desa yang merasa dirugikan. Mereka menyampaikan keberatan kepada Camat Murung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya, Pj Kepala Desa Malasan, serta Panitia Kecamatan. Keberatan tersebut berdasarkan rekaman video seleksi yang menunjukkan dugaan kecurangan salah satu calon, Marisa.
“Tiga calon keberatan setelah melihat video saat tes seleksi, yang mengindikasikan adanya dugaan kecurangan oleh calon atas nama Marisa,” kata Dinal pada Rabu (15/1/2025).
Selain isu kecurangan, mediasi juga menyentuh sengketa antara dua calon sekretaris desa (sekdes). Inka Kahayani, salah satu calon, menuding Ketua RT 01 Desa Malasan secara sepihak mengeluarkan surat keterangan domisili untuk calon sekdes lain, Rusdiana.
“Inka keberatan karena surat keterangan domisili Rusdiana dibuat tanpa musyawarah desa. Padahal, Rusdiana diketahui telah lama berdomisili di Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan,” jelas Dinal.
Keberatan Inka Kahayani juga semakin menguat setelah mendapatkan informasi mengenai nilai ujian seleksi. Ia menyebut nilai seleksi Rusdiana, yang mencapai 96 persen, diduga tidak transparan dan berpotensi diatur oleh oknum tertentu.
“Saya mendapatkan informasi dari panitia bahwa nilai 96 persen diperoleh Rusdiana dan calon sekdes lain di berbagai desa. Ini mencurigakan dan terkesan ada pengaturan nilai,” ungkap Inka kepada wartawan.
Ketua BPD, Dinal, meminta Camat Murung, DPMD Murung Raya, dan Pj Kepala Desa Malasan untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Kami berharap permasalahan ini segera ditangani. Banyak masyarakat tidak menerima hasil seleksi ini setelah mengetahui rekaman video dan informasi lain yang mencuat,” tegas Dinal.
Inka Kahayani menegaskan kembali keberatannya terhadap keputusan Ketua RT 01 dan dugaan manipulasi nilai seleksi. “Saya punya bukti bahwa Rusdiana belum pindah dari Desa Puruk Kambang. Selain itu, nilai seleksi 96 persen yang merata di beberapa desa ini sangat tidak masuk akal,” pungkas Inka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Murung masih belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung setelah Camat kembali dari Jakarta. (Red)
Posting Komentar