Berita Mura
KPU Murung Raya Gelar Rapat Pleno Terbuka
Murung Raya, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya, di Aula Demokrasi Kantor KPU Kab.Mura, Sabtu (30/11/2024).
Pembukaan Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten tersebut, dihadiri para Asisten Setda Kab.Mura, Unsur Forkopimda Mura, Ketua Bawaslu Kab.Mura, Perwakilan PPK se-Kabupaten Murung Raya, serta saksi masing-masing paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Murung Raya tahun 2024.
Sesuai dengan jadwal rapat pleno tingkat Kabupaten Murung Raya, akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 30 November sampai 2 Desember 2024, rekapitulasi pertama penghitungan suara dilakukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, pukul 14:15 Wib sampai pukul 20:30.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kab.Mura, Okto Dinata mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada PPK, PPS dan KPPS se-Kabupaten Murung Raya, Panwaslu, Unsur Forkominda yang melaksanakan tugas dengan baik sehingga kegiatan terlaksana dengan baik,” ucap Okto Dinata.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pleno hingga selesai nantinya.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU meminta masing-masing PPK membacakan hasil rekapitulasi penghitungan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan dibuktikan dengan hasil Form C tingkat Kecamatan dan juga langsung disaksikan masing-masing saksi Paslon.
Diketahui dari hasil pleno rekapitulasi tersebut Paslon Gubernur dan Wakil Gunernur dari nomor urut 01 Willy Yoseph-Habib Said Ismail berhasil meraih suara terbanyak yaitu 27.242 suara kemudian paslon nomor urut 02 Nadalsyah-Supian Hadi meraih 22.311 suara, paslon nomor urut 03 Agustiar Sabran-Edy Pratowo meraih 11.799 suara serta paslon 04 Abdul Razak-Sri Suwanto meraih 910 suara,” sebagaimana disampaikan Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata bersama dengan empat Komisioner KPU lainnya.
Via
Berita Mura
Posting Komentar