Bawaslu Mura Laksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Puruk Cahu, MD News Indonesia.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Bertempat di Aula Hotel Family Q, Puruk Cahu, Jum'at, (13/10/2023).
Pemateri Dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu ada 2, yaitu Dari Kajari Mura dan Boima mantan Komisioner Bawaslu Periode 2018-2023.
Masmuji, S.Pdi, M.Pd. Selaku Komisioner Kordit Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Mura menyampaikan "Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non peraturan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang".
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari bentuk pencegahan. Saya berharap teman-teman terundang dapat memaksimalkan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum," Jelas Masmuji.
" kami berharap dalam melaksanakan Pemilu Serentak Tahun 2024 nantinya tidak ada pelanggan apalagi sampai di register, dan Demokrasi benar-benar kita laksanakan dengan Damai" ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Turut Hadir Dalam kegiatan Ini, Panwascam, Perwakilan Parpol, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Pemuda Muhammadiyah, Fatayat NU, Ansor Banser, serta Ormas lainnya. (Red).
Posting Komentar