Puruk Cahu, MD News Indonesia, Com. - Polda Kalteng, Polres Mura, Polsek Permata Intan, yang di wakili oleh Babinkamtibmas
Melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada masyarakat Desa Babuat, kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Jum'at, (01/09/2023) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kapolsek Permata Intan, Rio Desenatalianto Makota, S.Th, M.Pd melalui Babinkamtibmas Bripda Adriani Julfikri.
Dalam Kegiatan Ini Personil Bhabinkamtibmas Bripda Adriani Julfikri mengatakan "kami Melakukan silaturahmi kamtibmas kepada warga masyarakat.
Menyampaikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat Desa Muara Babuat untuk sama-sama menjaga kamtibmas serta selalu menjaga kesehatan mengingat cuaca yang Sering berubah ubah.
Adriani Julfikri menambahkan, kami juga Menyampaikan "Sosialisasi tentang larangan membakar Lahan dan Hutan disertai dengan Pesangan Spanduk Larangan tersebut". Tutup Adriani. (Red).
Anda mungkin menyukai postingan ini
Posting Komentar