News
PURUK CAHU, MD News Indonesia com – Diketahui sudah sejak lama menekuni bisnis gelap narkotika jenis sabu sabu, akhirnya DO (41) alias Denbot berhasil dibekuk jajaran Satres Narkotika Polres Murung Raya (Mura).
DO berhasil dibekuk di dalam Komplek salah satu tempat ibadah yang menjadi tempat terduga pelaku menyembunyikan lima paket sabu sabu siap jual dengan berat lebih kurang 3,16 gram.
Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasat Reserse Narkotika Iptu Heri Purwanto membenarkan keberhasilan tim nya tesebut, Jumat (3/3/2023) Kemaren.
“Pelaku sebelumnya telah kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak geriknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkotika yang selama ini marak terjadi di Kota Puruk Cahu,” kata Iptu Heri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp Jumat malam.
Disampaikannya bahwa penangkapan terhadap DO ini dilakukan pada pukul 12.00 Wib, pelaku yang terkenal licin ini terus dilalukan pengintaian, dan terhenti di dalam halaman ataupun komplek salah satu tempat ibadah.
Awalnya DO menolak mengakui terkait dengan temuan 1 paket sabu yang tergeletak di tanah. “Setelah kita amankan dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung beberapa warga setempat, akhirnya DO ini menunjukan tempat dimana ia menyembunyikan 4 paket sabu lainnya dan ternyata tidak jauh dari lokasi kejadian perkara. Tepatnya di semak-semak daun kering masih dalam komplek tersebut,” ujar mantan Kapolsek Bukit Sawit Polres Barut ini lagi.
Pelaku bersama beberapa barang bukti lainnya berhasil disita yaitu uang tunai sebesar Rp 2 Juta rupiah, Hp jangkrik merek Samsung, 1 unit sepeda motor Merk Honda Jenis Scopy warna putih bernopol KH 6846 ME, satu stel pakaian gamis telah berada do Mapolres Mura.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini DO akan dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Hingga saat ini kami terus berupaya untuk mendalami dan melakukan pengembangan atas bisnis gelap yang dilakoni pelaku, tentunya upaya kita ini untuk menekan peredaran narkotika yang semakin marak di Bumi Tana Malai Tolung Lingu,” tegasnya. (Red).
Satres Narkotika Polres Murung Raya (Mura) Bekuk Pengedar Sabu
PURUK CAHU, MD News Indonesia com – Diketahui sudah sejak lama menekuni bisnis gelap narkotika jenis sabu sabu, akhirnya DO (41) alias Denbot berhasil dibekuk jajaran Satres Narkotika Polres Murung Raya (Mura).
DO berhasil dibekuk di dalam Komplek salah satu tempat ibadah yang menjadi tempat terduga pelaku menyembunyikan lima paket sabu sabu siap jual dengan berat lebih kurang 3,16 gram.
Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasat Reserse Narkotika Iptu Heri Purwanto membenarkan keberhasilan tim nya tesebut, Jumat (3/3/2023) Kemaren.
“Pelaku sebelumnya telah kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak geriknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkotika yang selama ini marak terjadi di Kota Puruk Cahu,” kata Iptu Heri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp Jumat malam.
Disampaikannya bahwa penangkapan terhadap DO ini dilakukan pada pukul 12.00 Wib, pelaku yang terkenal licin ini terus dilalukan pengintaian, dan terhenti di dalam halaman ataupun komplek salah satu tempat ibadah.
Awalnya DO menolak mengakui terkait dengan temuan 1 paket sabu yang tergeletak di tanah. “Setelah kita amankan dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung beberapa warga setempat, akhirnya DO ini menunjukan tempat dimana ia menyembunyikan 4 paket sabu lainnya dan ternyata tidak jauh dari lokasi kejadian perkara. Tepatnya di semak-semak daun kering masih dalam komplek tersebut,” ujar mantan Kapolsek Bukit Sawit Polres Barut ini lagi.
Pelaku bersama beberapa barang bukti lainnya berhasil disita yaitu uang tunai sebesar Rp 2 Juta rupiah, Hp jangkrik merek Samsung, 1 unit sepeda motor Merk Honda Jenis Scopy warna putih bernopol KH 6846 ME, satu stel pakaian gamis telah berada do Mapolres Mura.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini DO akan dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Hingga saat ini kami terus berupaya untuk mendalami dan melakukan pengembangan atas bisnis gelap yang dilakoni pelaku, tentunya upaya kita ini untuk menekan peredaran narkotika yang semakin marak di Bumi Tana Malai Tolung Lingu,” tegasnya. (Red).
Via
News
Posting Komentar