News
Doni Pimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I tahun 2023 Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
Puruk Cahu, MD News Indonesia, com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Laksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I tahun 2023 Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, di Aula Paripurna DPRD Mura, Selasa, 07/03/2023.
Dr. Doni, SP, M.Si Selaku Ketua DPRD Mura Menjelaskan " Bahwa Reses Merupakan corong anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. sehingga forum ini menjadi sangat penting sehingga masukan dan harapan yang Dimasyarakat kabupaten Mura akan di sampaikan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Mura.
Sebagaimana hasil dari penyusunan yang di peroleh dari reses daerah pemilihan.
Oleh karena reses merupakan suatu kewajiban setiap anggota DPRD di amanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat yang di wakilinya.
"Sebagaimana pasal 88
ayat 4 peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 di jelaskan bahwa reses dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun sesuai dengan masa persidangan DPRD yang Di laksanakan perkelompok atau perorangan sehingga badan musyawarah menjadwalkan kegiatan reses masa persidangan pertama tahun 2023 dilaksanakan mulai 13 Februari sampai 18 Februari 2023".
Bahwa reses anggota DPRD akan dilaksanakan 2 kali sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut. Dan tentunya pokok-pokok pikiran akan memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat. Seluruh anggota DPRD turun ke daerah untuk mendengarkan dan menghimpun aspirasi masyarakat yang di wakilinya. Jelasnya.
Pasal 88 ayat 5 Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 bahwa Anggota DPRD
Wajib melaporkan hasil reses ya kepada Pimpinan DPRD melalui rapat paripurna seperti yang kita laksanakan hari ini. Tutup Doni.(Red).
Via
News
Posting Komentar